Sunan Ad-Darimiy
Sunan Ad-Darimiy No. 2768
حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ مَسْرُوقٍ أَنَّهُ كَانَ يُشَرِّكُ فَقَالَ لَهُ عَلْقَمَةُ هَلْ أَحَدٌ مِنْهُمْ أَثْبَتُ مِنْ عَبْدِ اللَّهِ فَقَالَ لَا وَلَكِنِّي رَأَيْتُ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ وَأَهْلَ الْمَدِينَةِ يُشَرِّكُونَ فِي ابْنَتَيْنِ وَبِنْتِ ابْنٍ وَابْنِ ابْنٍ وَأُخْتَيْنِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Masruq] bahwa ia melakukan musyarrakah. Maka 'Alqamah berkata kepadanya; Adakah orang di antara mereka yang lebih memastikan dari pada Abdullah? Ia menjawab; Tidak ada, akan tetapi aku pernah melihat [Zaid bin Tsabit] dan ulama Madinah membagi harta warisan secara musyarrikah dalam masalah; Dua anak perempuan, seorang anak perempuan dari anak laki-laki, seorang anak laki-laki dari anak laki-laki dan dua saudara perempuan.